Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Halal
Kemenparekraf Luncurkan 'ICEFF 2022', Akselerasi Industri Halal Ekraf Indonesia
2022-04-12 20:40:52
 

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat memberikan sambutan pada ICEFF 2022 (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan Islamic Creative Economy Founders Fund (ICEFF) 2022. sebuah program yang mempertemukan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya industri halal di subsektor kuliner, kriya, aplikasi, dan modest fashion untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari lembaga keuangan dan pemodal untuk mengembangkan bisnis.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam sambutannya mengatakan, potensi ekonomi syariah atau industri halal di Indonesia sangat strategis.

Berdasarkan data Indonesia Halal Market Report tahun 2021/2022, Indonesia adalah pasar konsumen halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi produk halal mencapai 184 miliar dolar AS pada tahun 2020. Sementara nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 8 miliar dolar AS.

"Pertanyaannya, sudahkah kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri? Padahal estimasi konsumsi umat muslim global diperkirakan akan mencapai 2,4 triliun dolar AS di tahun 2024. Ini yang mesti betul-betul kita pastikan bahwa 2,4 triliun dolar AS ini membuka peluang usaha dan menjadi pencipta lapangan kerja dan lokomotif kebangkitan ekonomi kita," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam sambutannya secara virtual pada Senin, (11/4)

Sandiaga mengungkapkan hal ini yang menjadi salah satu dasar Kemenparekraf meluncurkan program ICEFF 2022. Kemenparekraf berkomitmen mendukung akselerasi industri halal melalui program ICEFF 2022 sebagai wadah akses permodalan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif industri halal serta menciptakan parekrafpreneur lokal berbasis syariah.

"Pelaku ekonomi kreatif kita harapkan akan terstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kita khususnya di subsektor industri halal dan membangun sistem bisnis syariah. Saya ingin mengajak pelaku segera bergabung dan mendaftar pada ICEFF mulai hari ini di link pendaftaran resmi ICEFF 2022," kata Sandiaga.

Launching ICEFF ini ditandai dengan mulainya open call untuk para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang ingin mendaftarkan usahanya, sebagai tahapan awal dari kegiatan program ICEFF. Tahapan program selanjutnya akan dilaksanakan Filtering & Kurasi bagi para peserta yang sudah mendaftar, dan diakhiri dengan dilaksanakanya Boothcamp & Pitching bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terpilih.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Henky Manurung mengatakan, selain mempertemukan lembaga/institusi permodalan syariah dengan pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendapat akses pembiayaan, ICEFF 2022 juga akan memberikan edukasi terkait macam-macam permodalan syariah, tata cara mengevaluasi perusahaan, tahapan penyusunan proyeksi bisnis, serta menyusun pitch deck bisnis mereka, yang nantinya akan dimentoring oleh para ahli di bidang pembiayaan syariah.

"Sesuai dengan arahan Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, pemerintah serius mendukung pengembangan industri halal lokal Indonesia untuk terus berkembang dan menjadi pemain utama di tingkat dunia. Bukan hal yang tidak mungkin Indonesia dapat menjadi pemimpin dan pelopor Modest Fashion dunia di masa yang akan datang, pengekspor utama dunia untuk kuliner halal, ataupun pengembang aplikasi ternama berbasis Islami," kata Henky.

Acara peluncuran ICEFF 2022 kemudian diisi dengan talk show tentang Pembiayaan Syariah Untuk Industri Halal Parekraf, dengan narasumber Direktur Akses pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim, Ketua Asosiasi Fintech Syariah Ronald Yusuf, Owner Fatih Indonesia Fahmi Hendrawan, dan Founder Yukbisnis. com Jaya Setiabudi selaku moderator.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Halal
 
  Kebijakan Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Diminta Memihak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  Kemenparekraf Luncurkan 'ICEFF 2022', Akselerasi Industri Halal Ekraf Indonesia
  Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Bentuk Gunungan dan Motif Surjan
  Label Halal Dilidungi UU, MUI: Kebijakan Menteri Enggar Adalah Kemunduran Peradaban
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2